Pembangunan yang dilaksanakan dimulai dari perencanaan, perencanaan dibuat tentunya melalui musyawarah, dalam musyawarah tentunya menghadirkan unsur-unsur pelaksana pemerintahan dan pembangunan yang ada di desa. Dalam penyusunan sebuah perencanaan di tingkat desa harus melibatkan semua pihak dalam pengambilan keputusan untuk menentukan sebuah perencanaan.
Pentingnya sebuah perencanaan yang di tuangkan dalam satu dokumen perencanaan sebagai data dasar dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa yang di sebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ).
Penyusunan RPJMDes melalui tahapan-tahapan musyawarah dari tingkat dusun dengan Musyawarah Dusun ( MUSDUS ) sampai ke tingkat desa dengan Musyawarah Desa (MUSDES ).
Musdus yang dilaksanakan di tingkat dusun melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan yang ada di dusun mulai dari Ketua RT RW, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa dan lain-lain. Dalam Musdus harus dihasilkan satu dokumen perencanaan di tingkat dusun dengan skala prioritas pembangunan yang akan diajukan ke Musdes.
Pentingnya sebuah perencanaan yang di tuangkan dalam satu dokumen perencanaan sebagai data dasar dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa yang di sebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ).
Penyusunan RPJMDes melalui tahapan-tahapan musyawarah dari tingkat dusun dengan Musyawarah Dusun ( MUSDUS ) sampai ke tingkat desa dengan Musyawarah Desa (MUSDES ).
Musdus yang dilaksanakan di tingkat dusun melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan yang ada di dusun mulai dari Ketua RT RW, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa dan lain-lain. Dalam Musdus harus dihasilkan satu dokumen perencanaan di tingkat dusun dengan skala prioritas pembangunan yang akan diajukan ke Musdes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar