Jumat, 12 Februari 2010

Peran Sekdes PNS di Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa di jalankan tentunya mempunyai tujuan, salah satu tujuan adalah terwujudnya suatu pemerintahan yang bersih dan baik, untuk mewujudkan hal tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang memadai untuk menggerakkan potensi dan sumber daya yang ada di desa, Keberadaan Kepala Desa sebagai pemimpin jalannya Pemerintahan Desa memegang peran yang sangat penting, dimana seorang Kepala Desa mampu menggerakkan potensi yang ada di pemerintah desa itu sendiri yaitu Sekretaris Desa dan Perangkat Desa. Tidak kalah pentingnya peran dari lembaga desa dengan segala tugas dan fngsnya sebagai mitra kerja pemerintah desa.

Memasuki tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Wonosobo memberlakukan adanya Sekretaris Desa Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dengan salah tujuan agar kelemahan dan kekuranan terhadap jalan roda pemerintahan desa khususnya bidang administrasi dapat segera teratasi.

Dari informasi yang kami terima, ada dua jalur penempatan Sekretaris Desa PNS, yang pertama pegangkatan Sekdes yang ada di desa yang memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS dan penempatan PNS dari Pemerintah Kabupaten menjadi Sekdes dan ditempatkan di desa. Sistem pengangkatan dan penempatan Sekdes di maksud mempunyai dan kelemahan yang tidak sama.

Pengangkatan maupun penempatan Sekdes PNS di masing-masing desa di Kabupaten Wonosobo dikandung maksud agar kelemahan di bidang administrasi dapat segera teratasi, keberadaan Sekdes memegang peran yang sangat penting untuk penataan administrasi di desa agar desa-desa tidak ketinggalan. Beberapa persoalanpun muncul ketika Sekdes tidak mampu memenuhi harapan dari pemerintah kabupaten sehingga desa akan tetap dalam keterpurukan dan selalu ketinggalan dalam memajukan desanya. Penempatan PNS di desa menjadi Sekdes juga bukan persoalan mudah karena tidak semua orang mau untuk ditempatkan di desa tanpa adanya dedikasi yang tinggi, banyak alasan yang munculpun beragam dari mulai dapat menghambat karir dan lain sebagainya.

Keberadaan Sekdes PNS maupun PNS yang ditempatkan jadi Sekdes harus mempunyai kemampuan di atas rata-rata Sekdes yang belum di angkat menjadi PNS, berbicara tentang bagaimana memajukan desa khususnya administrasi desa sepertinya tidak akan ada artinya ketika keberadaan Sekdes PNS tidak membawa perubahan yang signifikan terhadap desa khususnya bidang admintrasi desa, karena berawal dari penataan arsip administrasi yang baik disertai dengan perencanaan yang matang, maka tinggal menunggu waktu suatu desa akan maju.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar