Senin, 07 Desember 2009

Kepala Desa, BPD, LPMD, TP.PKK

Menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa sepertinya tidak bisa dilepaskan dengan keempat faktor yaitu Kepala Desa, BPD, LPMD dan TP. PKK. Keempat faktor tersebut harus diakui mempunyai tugas pokok dan fungsi yang tidak sama, akan tetapi keempat faktor tersebut bagaimana dapat saling melengkapi satu dengan yang lainnya sehingga tercipta rumus four in one , meskipin empat akan tetapi bagaimana bisa manunggal menjadi satu untuk meraih tujuan terciptanya good governant di tingkat desa, suatu pemerintahan yang bersih dengan menjunjung transparansi dan mengedepankan pembangunan yang partisipatif.

Kepala Desa sebagai pimpinan organisasi pemerintah desa yang bertanggungjawab terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa dan pemerintahan umum, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa dibantu oleh Sekretaris Desa dan Perangkat Desa serta di wilayah dusun dibantu oleh Kepala Dusun. Sebagai Kepala Desa mempunyai peran yang sangat penting terhadap kemajuan desanya, sehingga tidak aneh apabila muncul anggapan bahwa kemajuan desa tergantung dari Kepala Desanya. Dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa berkoordinasi dengan lembaga desa yang ada seperti LPMD, TP. PKK dan lembaga kemasyarakatan yang lainnya, hal ini dilakukan untuk mencari satu kesepahamanan dan pengertian dalam menjalan roda pemerintahan.

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang merupakan wakil - wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai lembaga permusyawaratan di desa, BPD bersama Kepala Desa membuat kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk kemajuan desanya, melalui penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku.

LPMD sebagai lembaga kemasyarakatan yang ada di desa mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa dengan ruang lingkup tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, melaksanakan / mengendalikan/memanfaatkan/memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif, menggerakkan dan mengembangkan partisipasi / gotong royong dan swadaya masyarakat, menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Sudah sangatlah jelas bahwa keberadaan LPMD mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, masalahnya Kepala Desa bisa memanfaatkan / memberdayakan apa tidak keberadaan lembaga desa sebagai mitra kerja dalam rangka memajukan desa.

TP. PKK merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang lebih menekankan pada pemberdayaan perempuan. Dalam melaksanakan kegiatannya terbagi ke dalam kelompok kerja, sehingga dapatlah disimpulkan bahwa TP. PKK seperti pemerintah desa khusus bidang pemberdayaan perempuan, masalahnya Kepala Desa mau apa tidak memberdayakan lembaga PKK sebagai mitra kerja pemerintah desa. Pelaksanaan kegiatan TP. PKK membutuhkan anggaran biaya yang tidak sedikit apabila pemerintah desa menginginkan lembaga PKK dapat menjalankan kegiatannya.

Kepala Desa, BPD, LPMD dan TP.PKK dapatlah dikatakan sebagai faktor penentu untuk memajukan desa. Lembaga-lembaga tersebut haruslah dapat bekerja sama saling melengkapi sehingga tercipta kebersamaan dalam membangun desa. Meskipun sebagai Kepala Desa tetaplah manusia biasa yang mempunyai keterbatasan dan kekurangan, sehingga perlu dilengkapi lembaga-lembaga lainnya. Untuk terjalinya koordinasi yang baik perlulah kiranya ada suatu pertemuan rutin sebagi ajang mencari titik temu terhadap perencanaan program kegiatan yang akan ditetapkan. Sudah tidak jamannya ego Kepala Desa sebagai penguasa tunggal di kedepankan karena hal ini akan mencederai proses pemberdayaan di tingkat desa. Kepala Desa harus dapat menjadi pemersatu semua lembaga yang ada di desa, disinilah sebenarnya dapat tercipta suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang partisipatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar