Rabu, 18 November 2009

Alokasi Dana Desa dan PNPM


Desa-desa di Kabupaten Wonosobo untuk setiap tahunnya akan mendapatkan bantuan keuangan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Untuk setiap tahun anggaran paling tidak desa-desa akan mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Wonosobo. Besarnya jumlah anggaran yang diterima desa untuk setiap tahunnya tidak sama, untuk tiga tahun terakhir penerimaan ADD mengalami peningkatan dan penurunan, seperti kita ketahui untuk tahun anggraan 2007 sekitar 21 Milyar dari APBD kabupaten, tahun 2008 mengalami kenaikan menjadi 40 Milyar dan untuk tahun 2009 mengalami penurunan menjadi 33 Milyar.

Tahun anggaran 2009 desa-desa di Kabupaten Wonosobo paling tidak mendapatkan bantuan Alokasi Dana Desa dan PNPM yang setiap kecamatan mendapatkan kucuran dana Rp. 3 Milyar. ADD dan PNPM yang diterima desa jumlah yang diterima desa bervariasi. Untuk ADD lebih mendasarkan pada nilai bobot desa, dan untuk PNPM mendasarkan pada seberapa besar jumlah usulan dari desa untuk tiga jenis kegiatan setelah diverifikasi.
Proses dalam tahapan untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa dan PNPM berbeda, hal ini dapat dilihat dari mulai proses perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan. Pertama kali ADD lahir menjadi bagian dari Bagian Pemdes Setda dan PNPM yang sebelumnya PPK menjadi bagian dari Kantor Pemberdayaan Masyarakat. Mulai tahun 2008 Bagain Pemdes dan KPM digabung menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( BAPERMASDES).

Adapun proses untuk mendapatkan ADD dan PNPM sebagai berikut:
Pengertian
Alokasi Dana Desa dan PNPM merupakan program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran yang pada dasarnya menggunakan sistem pembangunan partisipatif yang mana warga masyarakat dapat berperan secara aktif dari mulai penggalian gagasan, perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan dan pemantauannya. Dalam sistem ini lebih menekankan pada bottom up planning, penggalian gagasan dari tingkat paling bawah.

Proses penggalian gagasan dan pengelolaan
Alokasi Dana Desa di kelola olah pemerintahan desa, Kades sebagai pengguna anggaran, Sekdes sebagai ketua dan Kaur sebagai bendahara. Pemerintahan Desa menyelengarakan musyawarah untuk menentukan skala prioritas kegiatan dari semua kelembagaan yang ada (BPD, LPMD, TP PKK, RT RW, Tomas dan Toga, Tokoh Pemuda) dan prioritas pembangunan sarana prasarana fisik. Ditahapan akhir dari musyawarah dihasilkan prioritas kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat dan prioritas pembangunan sarana prasarana yang selanjutnya dibuat Rencana Penggunaan Dana ( RPD ADD ) dan dimasukan dalam APBDes dalam satu tahun anggaran. Dalam pelaksanaan kegiatan ADD, pemerintahan desa melimpahkan ke lembaga desa yang ada ( LPMD ) dan selanjutnya mempertanggungjawabkan dalam musyawarah.
PNPM-MD sebelum dibentuk tim pengelola, dilaksanakan dulu tahapan sosialisasi oleh KPMD/FD yang dibentuk dalam musyawarah, KPMD melaksanakan sosialisasi dan penggalian gagasan di masyarakat dari tingkat paling bawah/kelompok RT. Sebelum terbentuknya tim pengelola peran dari pemerintahan desa sangat besar karena sebagai pihak yang menfasilitasi pelaksanaan musyawarah di tingkat desa. Dalam tahapan musyawarah desa selanjutnya dibentuk Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) yang berfungsi untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan segala pelaksanaan kegiatan dari mulai penyusunan rencana anggaran biaya, desain gambar dan pengajuan usulan kegiatan. Dalam pengelolaan kegiatan TPK berkoordinasi dengan tim 18 sebagai pengawas dan pemerintah desa.
Dapat kita simpulkan bahwa pengelolaan ADD oleh tim yang di koordinasi oleh pemerintah desa beserta lembaga desa, sedangkan PNPM dikelola oleh TPK yang dibentuk dalam musyawarah desa. Dalam perjalanan pengelolaan ADD pemerintah desa mengetahui secara persis seluk beluk keuangan ADD. Untuk pengelolaan PNPM apabila TPK tidak berkoordinasi dengan pemerintah desa, maka pemerintah desa tidak akan tahu secara pasti seluk beluk keuangan yang dikelola.

Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Alokasi Dana Desa dan PNPM mempunyai tujuan yang sama yaitu memberdayakan masyarakat untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Dari sisi pengelolaan memang terdapat perbedaan, akan tetapi apabila semua pihak yang terkait dalam pengelolaan ADD dan PNPM menjunjung tinggi transparansi akan menghasilkan kegiatan yang benar-benar dapat bermanfaat bagi warga masyarakat dan secara bertahap dapat merealisasikan rencana pembangunan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar