Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan momok tersendiri bagi Kepala Desa beserta Perangkat Desa, bagaimana tidak demikian, untuk setiap tahun anggaran pelunasan PBB seakan-akan hanya menjadi tanggungjawab Kepala Desa beserta Perangkat Desa, sepertinya tolok ukur keberhasilan pemerintahan di desa diukur dari kapan PBB akan dilunasi. Wacana yang digulirkan di Kecamatan Mojotengah pelunasan PBB tahun 2010 lunas Bulan Mei, wacana tersebut sudah disampaikan ketika rakor Kades / Kalur dan Ketua BPD di Pendopo Kecamatan pada tanggal 1 Oktober 2009, mencermati rencana kerja dalam tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan agar PBB lunas Bulan Mei seandainya semua pihak yang ada tingkat kecamatan dan semua pihak yang ada di desa sudah jelaslah bahwa pelunasan PBB menjadi tanggung jawab kita bersama, keberadaan binwil dari tingkat kecamatan di masing-masing desa benar-benar bekerja maksimal untuk memberikan bimbingan dan pengawasan sesuai dengan wilayah kerjanya, jangan sampai pembentukan tinggal pembentukan yang akhirnya kurang berfungsi.
Pembentukan tim di tingkat desa dari unsur Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Lembaga Desa lain seperti BPD, LPMD, RT RW, TP.PKK harus benar-benar dimaksimalkan sehingga terjalinnya satu kesepahaman dalam membangun kebersamaan. Memang harus di akui keberadaan Lembaga Desa sebagai mitra kerja Pemerintah Desa selama ini belum berfungsi secara maksimal, keterlambatan pembagian SPPT ke desa juga menjadi penyebab keterlambatan pelunasan PBB dan juga adanya semacam ketergantungan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam tanggungjawab pelunasan PBB. Merupakan PR tersendiri bagaimana agar kelembagaan desa yang ada dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada. Lemahnya pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan lembaga desa menjadi salah satu sebab kurang berfungsinya lembaga desa yang ada. Tahapan-tahapan yang telah ditetapkan menuju pelunasan PBB Bulan Mei harus benar-benar di kawal oleh semua pihak terkait sehingga jangan sampai di kemudian hari menimbulkan saling menyalahkan yang pada akhirnya tidak mempunyai rasa tanggung jawab terhadap pelunasan PBB.
Menindaklanjuti program pelunasan PBB bulan Mei 2010, maka sesuai dengan keputusan hasil rakor lembaga desa pada tanggal 9 Oktober 2009 dilaksanakan tahapan-tahapan sebagai berikut : 1. Dibentuk tim tingkat desa sebagai penanggungjawab sosialisasi di tingkat kelompok RT. 2. Dilaksanakan sosialisasi di masing-masing RT melalui kelompok pengajian bapak-bapak dan ibu-ibu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar