Kamis, 21 Mei 2009

PNPM - MD Kec. Mojotengah Tahun 2009

Sembilan belas desa di Kecamatan Mojotengah siap menyongsong pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM - MD ) tahun 2009. Dapat kami informasikan bahwa proses pelaksanaan PNPM - MD Kecamatan Mojotengah tahun 2009 sudah sampai dalam tahapan MAD Prioritas Usulan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2009. Sebelum sampai di MAD Prioritas Usulan dilaksanakan MAD Sosialisasi ke semua desa di Kecamatan Mojotengah. Untuk menindaklanjuti MAD Sosilaisasi semua desa melaksanakan MD Sosialisasi dilanjutkan dengan penggalian gagasan dari masing-masing kelompok untuk dibawa ke musyawarah dusun dan dilanjutkan MD Perencanaan. Dari 19 ( sembilan ) desa di Kecamatan Mojotengah diberi kesempatan untuk berpartisipasi di PNPM-MD tahun 2009 ditandai dengan melaksanakan tahapan-tahapan dalam PNPM - MD sampai pelaksanaan MAD Prioritas Usulan. Adapun untuk mengikuti MAD Prioritas Usulan maka semua desa harus sudah mengantongi tiket tunggakan 0 %, hal ini merupakan hasil keputusan dalam MAD Sosialisasi dan juga untuk mengantisipasi terulangnya kembali permasalahan yang dapat menghambat proses pelaksanaan PNPM-MD tahun yang akan datang.
Desa-desa di Kecamatan Mojotengah dalam proses pelaksanaan PNPM-MD tahun 2009 diberi kesempatan untuk mengajukan usulan 3 ( tiga ) macam : 1) Usulan Simpan Pinjam Khusus Perempuan, 2) Usulan Pelatihan ( PKH ) dan yang 3) Usulan Sarana Prasarana Fisik. Sesuai dengan tata tertib pelaksanaan MAD Prioritas Usulan maka dari ketiga macam usulan yang diajukan akan dibagi menjadi tiga kelompok dan selanjutnya dikompetisikan sesuai dengan bidangnya.
Pada tanggal 20 Mei 2009 Kecamatan Mojotengah telah melaksanakan Pra MAD Prioritas Usulan, hal ini dikandung maksud untuk menyamakan persepsi dan meminimalisir permasalahan-permasalahan dalam proses / tahapan pelaksanaan PNPM-MD selanjutnya. Dari hasil kesepakatan dalam Pra MAD dapat diambil kesimpulan bahwa sembilan belas desa di Kecamatan Mojotengah dapat berpartisipasi di PNPM-MD tahun 2009 dengan sarat tunggakan 0 % dan batas pelunasan sebelum pelaksanaan MAD Prioritas Usulan di lakanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar